LiputanPeristiwa.com Aceh – H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si. menanggapi pertanyaan ketua DPW PJID-N Provinsi Aceh, soal polemik yang sering terjadi di tingkat gampong, Provinsi Aceh, menyangkut tentang pengelolaan dana desa, dalam sebuah kesempatan ngopi santai di kawasan perkantoran Aceh Tamiang, Selasa (09/11/2021).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-N) Aceh S. Ramadhan Djamil, menanyakan perihal dinamika pengelolaan dana desa dalam konteks administrasi “menyangkut banyaknya kepala desa (Geuchik) yang menjadi tersangka karena ketidak-tahuan dalam teknis mengelola dana desa, disebabkan sistem Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melahirkan tidak semua kepala desa yang mempunyai SDM mumpuni, sehingga disebahagian Kabupaten Kota di Aceh oknum penegak hukum memanfaatkan celah tersebut, bagaimana tanggapan Bang Nasir tentang permasalah tersebut ?”, tanya Ramadhan kepada Nasir Djamil.
Nasir Djamil politisi yang merupakan alumni dari SMAN 1 Kota Langsa tersebut, mencoba lebih spesifik kepada oknum penegak hukum Kejaksaan, Nasir Djamil mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu terjadi, ” pada prinsipnya jaksa mempunyai bahagian yang namanya TUN, dan TUN (red-tata usaha negara) itu, selain tugasnya sebagai pengacara negara, juga membantu dalam edukasi soal hukum dalam penyelenggara pemerintahan”, jelas Nasir Djamil.
“Hal tersebut tidak perlu terjadi, justru yang harus dilakukan adalah institusi kejaksaan itu membantu peneyelengara pemerintahan di desa lewat Kasi TUN”, lanjut Nasir Djamil.
Nasir Djamil yang lulusan dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry (1996) ini juga mendorong untuk pemerintah Kabupaten Kota untuk menciptakan mekanisme tersebut berjalan lewat nota kesepahaman, “seharusnya, kepala daerah di level kabupaten kota itu melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri di Kota atau Kabupaten itu, dan kerjasama itu dilakukan oleh TUN dilapangan, dalam rangka membekali, meng-edukasi, para pemerintah di level desa atau gampong” ujar Nasir Djamil.
“Maksudnya, jika sejak awal TUN sudah ada MoU dengan penyelenggara pemerintahan, maka dia akan mudah untuk membantu dalam konteks administrasi di level pemerintahan tingkat desa atau gampong” jelas Nasir Djamil.(Hasyim)