Indeks

Diduga Mengganti Atau Memalsukan Surat Utang Piutang, Frans dan Notaris Digugat ke Pengadilan

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Dugaan mengganti dan pemalsuan dokumen utang piutang antara saudara Frans dengan Hi. Samil Manui (Almarhum), para ahli waris dari Almarhum menggugat saudara Frans dan Notaris Leni Indrawati SH ke Pengadilan Negeri Ternate.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu penggugat Naslia Hi. Samil di kediamanya kelurahan Falajawadua Ternate kepada luputanperistiwa.com pada beberapa waktu yang lalu.

Naslia yang selaku penggugat sekaligus ahli waris dari Hi. Samil Manui menjelaskan, sewaktu bapak masih hidup (Hi. Samil) meminjam uang kepada Bapak Frans sebanyak lima ratus juta rupiah (500 juta)dengan jaminan sertifikat rumah yang terletak di Kelurahan Falajawadua kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara melalui Notaris Leni, kata Naslia.

Lanjut Naslia, kemudian Bapak mengembalikan pinjaman uang tersebut secara angsuran kepada Bapak Frans dengan jumlah total 450 juta rupiah dan sisa 50 juta rupiah yang kini jadi polemik antara Bapak dengan saudara Frans, hingga Bapak meninggal tidak ada penyelesaian, jelas Naslia

Lanjutnya, sewaktu bapak masih hidup, saudara Frans telah mengganti surat utang piutang melalui notaris Leni, sehingga surat awal yang kami tanda tangan itu hanya 500 juta rupiah menjadi 700 juta rupiah dan jaminan hanya sertifikat rumah sudah ditambah lagi dengan jaminan mobil satu buah, hal ini menyebabkan Frans tidak mau menerima sisa utang 50 juta tersebut, terang Naslia meniru perkataan Almarhum bapaknya.

Dan bapaknya juga mengatakan, surat utang piutang sudah hilang saat saudara Frans menguasai rumah dengan cara penyerobatan, hal itu diketahui saat mengambil perabot rumah, surat utang piutang sudah hilang dalam lemari bersama perabot rumah lainnya, jadi surat itu dipastikan saudara Frans yang ambil kemudian mengganti yang baru, cerita Naslia.Dok : Rumah/bangunan yang diperkarakan

Sementara itu kuasa hukum penggugat Saudara Murin saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (18/10/2021) menjelaskan, sesuai hasil investigasi kami menemukan, bahwa saudara Frans bersama notaris Leni diduga bersekutu mengganti dan merubah isi surat utang piutang, katanya.

Lanjutnya, Frans juga telah membalik nama sertfikat rumah milik penggugat dan membalik nama pemilik mobil yang merupakan milik penggugat pula, untuk itu saudara Frans diduga telah membuat surat kuasa menjual barang dari Almarhum Hi. Samil Manui kepada dirinya secara sepihak serta diduga juga memalsukan tanda tangan, ungkap Murin.

Baik surat yang yang dibuat melalui notaris Leni maupun dokumen yang dibuat pada kantor pertanahan kota Ternate, yang menjadi dasar hukum saudara Frans untuk memiliki satu buah rumah dan satu buah mobil diduga kuat rekayasa, karena semuanya itu tidak diakui oleh penggugat”, jelas Murin.

Hal ini tentunya dapat merugikan klain saya sambung Murin, untuk mendapatkan keadilan hukum kepada klain saya tersebut, kami telah menggugat ke pengadilan Negeri Ternate, yakni saudara Frans selaku tergugat 1, Notaris Leni selaku tergugat 2 dan Dinas Pertanahan kota Ternate selaku tergugat 3, terang Murin selaku kuasa hukum penggugat.

Terkait persoalan ini, tergugat 1 atas nama Bapak Frans melalui kuasa hukumnya Bahtiar Husni saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (18/10/2021) mengatakan, apa yang dituduhkan kepada klain saya terkait mengganti dan merubah isi surat utang piutang yang dibuat melalui notaris Leni itu tidak benar, katanya.

Saya tegaskan lanjutnya, tuduhan itu adalah sepihak yang tidak mendasar, karena notaris itu ada mempunyai kode etik dan tidak ada pergantian serta merubah isi surat utang piutang tersebut, tetapi itu sudah sesuai dengan fakta hukum, tegas Bahtiar.

Hal yang sama dan waktu yang sama pula, tergugat 2 atas nama Leni Indrawati SH, melalui kuasa hukumnya Syafrin S. Aman menjelaskan, bahwa tuduhan dari penggugat itu tidak benar, karena tidak ada pergantian dan merubah isi surat utang piutang dari notaris Leni dan ini kami sudah banta melalui jawaban gugatan di Pengadilan, singkatnya.* (Ade Manaf)