LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Sejak dilakukan Rakor oleh unsur Forkopimda bersama dinas terkait pemda Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara pada tanggal 17 September 2021 yang lalu dengan mengusung tema “Percepatan Penanganan Wabah Covid – 19 di Halsel, salah satunya diberlakukan wajib vaksin bagi pelaku perjalann melalui laut.
Dinas Kesehatan (Dinkes) yang di bantu TNI-Polri di Halsel, telah menyediakan vaksin covid-19 di Pelabuhan Desa Kupal dan Desa Babang, yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan.
Ps. Paursubbaghumas Polres Halsel Bripka Reskiawan, S.H., mengatakan, layanan vaksinasi di Pelabuhan sudah mulai di buka setelah adanya Rakor oleh Forkopimda kemarin, sebagaimana diusulkan Kapolres Halsel AKBP. Muhammad Irvan, S.I.K., saat rakor tersebut.
Hal ini menjadi salah satu masukan dalam rangka percepatan vaksinasi sesuai dengan arahan pemerintah Pusat, kata Reskiawan dalam siaran pers melalui pesan WhatsApp yang diterima liputanperistiwa.com, Kamis (23/092021).
Lanjutnya, selain vaksin di pelabuhan laut, seluruh PKM serta RSUD di Kabupaten Halsel juga membuka pelayanan vaksinasi secara umum, kami juga telah memfasilitasi dan menyiapkan tempat di depan kantor Dishub, guna melayani masyarakat umum untuk melakukan vaksinasi, terang Reskiawan.
“Selain kegiatan percepatan Vaksinasi di Pelabuhan Laut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan, kami dari Polres Halsel juga melakukan pemeriksaan barang bawaan maupun barang titipan yang di curigai, agar tidak membahayakan masyarakat yang melakukan perjalanan laut”, ujar Reskiawan.* (Ade Manaf)