LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Warga RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, melaporkan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti ke Badan Kehormatan (BK) di DPRD Pekanbaru, Rabu (08/09/2021) siang.
Perwakilan warga yang terdiri dari RT dan RW serta tokoh masyarakat, datang ke DPRD Pekanbaru didampingi Tim Kuasa Hukum Semua Orang, Suharmansyah dan rekan. Mereka juga menyerahkan bukti laporan tertulis disertai dengan bukti bukti yang lengkap dalam pengaduan tersebut.
Kedatangan mereka diterima oleh Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan beserta Wakil Ketua BK, Masni Ernawati dan Anggota BK, Ali Suseno dan Pangkat Purba.
Dalam pengaduannya di depan BK, Tim Kuasa Hukum warga RT 02, Suharmansyah, menceritakan bagaimana kronologis persoalan berdasarkan keterangan warga yang dia dampingi.
Termasuk laporan Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti yang mempolisikan warga RT 02 dan mengaku ngaku telah dibacok, diinjak dan dikeroyok dari laporan yang dia adukan ke Polresta Pekanbaru dan dimuat dalam pemberitaan media nasional dan beberapa media lokal lainnya beberapa waktu yang lalu, ternyata tidak benar adanya.
“Di pemberitaan ini pembacokan, siapa yang dibacok? Siapa pelaku pembacok, siapa korbannya? Apa yang kena? Mampus nggak orangnya, kan gitu. Ini bacok bacok, kita bingung juga, siapa yang kena bacok,” cetus Suharmansyah.
Dari laporan Ida Yulita Susanti, dia melihat pasal pengaduan yang dilaporkan IYS ke Polresta yakni KUHP 170 pengerusakan barang atau orang. Artinya dia melihat tidak ada laporan bacok. Tapi beliau melalui petugas di kepolisian mengaku di bacok. “Ngeri kali bahasanya,” ungkapnya.
Pihaknya sebagai penasehat hukum dalam laporan ke BK hanya mendampingi masyarakat dalam kasus dugaan penyerangan oknum anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti beserta suami dan ananknya kepada lembaga DPRD agar kasus ini ditindaklanjuti.
“Kalau benar ada pelanggaran kode etik (Ida,red) kita minta benar benar ditindak (Ida,red). Diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di BK,” pintanya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan, menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan resmi dugaan pelanggaran etik dari Anggota DPRD Pekanbaru berinsial Ida Yulita Susanti itu. Atas laporan ini, BK akan melakukan proses administrasi dan mempelajari laporan kasus yang dilaporkan warga itu.
“Dalam laporan di polisi katanya di bacok, kalau dibacok tentu ada tersangka. Putus lehernya. Warga merasa dirugikan dan keberatan atas pemberitaan dan laporan yang dilaporkan ke Polisi, masyarakat mengadukan bahwa laporan yang dilaporkan itu tidak benar dan laporan itu tidak etis. Dan meminta diberikan sanksi kepada oknum yang melakukan laporan itu,” ucap Ruslan.
Pihaknya akan meneruskan laporan warga ini dengan memanggil saksi saksi dari tim ahli pidana, tim ahli perdata dan ahli tata negara dari laporan masyarakat itu. Jika laporan itu terbukti, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sanksinya tergantung dari kategori sesuai pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian alat kelengkapan, pemberhentian sementara hingga yang paling berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPRD,” ulasnya.
Awak media melakukan konfirmasi kepada Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti melalui pesan WhatsApp nya. Nomor awak media ternyata telah diblokir. Tidak ada tampilan foto dan ceklist hanya satu.
Sebelumnya diberitakan, kejadian dugaan penyerangan yang dilakukan Anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial IYS ini terjadi di Jalan Arifin Achmad, RT 02 RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (01/09/2021) malam.
Ida dalam laporannya mengaku ngaku dikeroyok dan dibacok oleh masyarakat dalam kejadian itu. Polisi dalam kasus itu mengarahkan untuk divisium. Hasil visum belum diketahui secara pasti.
Dari perkara ini, penyidik di Polresta Pekanbaru telah memeriksa perkara itu, baik pelapor maupun terlapor. 6 orang saksi dari perwakilan warga pun telah diperiksa.
Sumber : Humas DPRD Kota Pekanbaru.
Laporan (Rt).